IPK Jadi Masalah Penting Mahasiswa KIP Kuliah, Apa yang Bisa Dilakukan Kampus?
Kemampuan akademik yang dibuktikan dengan capaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) menjadi masalah penting dan perlu diperhatikan oleh mahasiswa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Mahasiswa harus mencapai IPK minimum setiap semesternya.
Bila selama dua semester prestasi akademik tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, mahasiswa bisa kehilangan haknya sebagai penerima bantuan KIP Kuliah. Lalu apa yang bisa dilakukan kampus?
Begini penjelasan dan penerapannya dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Minggu (10/12/2023).
Tindakan Bagi Mahasiswa KIP Kuliah
Dijelaskan bila pada dasarnya perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi, pendampingan, dan pembinaan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah setiap semesternya. Evaluasi ini menilai beberapa aspek seperti kemampuan akademik, kemampuan ekonomi dan kondisi mahasiswa yang bersangkutan.
Terkait kemampuan akademik, kampus perlu melakukan pendampingan dan pembinaan selama dua semester kepada mahasiswa yang IPK-nya tidak sampai pada angka minimum. Bila dalam jangka waktu itu tidak ada perubahan prestasi akademik, kampus harus mengusulkan pembatalan bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa yang bersangkutan.
Sehingga, mahasiswa akan kehilangan haknya sebagai penerima bantuan KIP Kuliah.
Penerapan Tindakan di Berbagai Kampus
1. Universitas Negeri Malang
Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof Dr Hariyono MPd menjelaskan kampusnya memiliki program pembinaan bimbingan konseling kepada penerima KIP Kuliah. Bimbingan ini melibatkan dosen dan psikolog.
Langkah ini semakin intensif dilakukan karena beberapa waktu terakhir terjadi kasus mahasiswa KIP Kuliah yang gagal dalam masalah akademiknya. Ia juga menyatakan pendampingan akan mendorong mahasiswa agar tidak merasa rendah diri.
Karena baginya, prestasi mahasiswa KIP Kuliah tidak jauh berbeda dengan mahasiswa lainnya. Meskipun begitu, Hariyono tidak menampik bila ada mahasiswa KIP Kuliah yang di drop-out (DO).
Namun setelah dilakukan evaluasi, jumlah mahasiswa KIP Kuliah yang di-DO semakin menurun setiap tahunnya.
“Mahasiswa reguler dengan KIP sebenarnya juga sama saja, ada yang DO dengan faktor paling dominan IPK-nya kurang dari 2,75. Biasanya penerima KIP yang IP-nya di bawah 2,75 selama 2 semester berturut-turut akan kami ingatkan. Jadi bagi mahasiswa yang memang kurang dari sisi akademik kita berikan pembinaan,” bebernya.
2. Universitas Tadulako
Berbeda dengan UM, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr Ir Sagaf Jalalemba, MP, Universitas Tadulako (Untad) Palu mengatakan IPK mahasiswa penerima KIP Kuliah di kampusnya tidak boleh kurang dari 3,00. Bila ditemukan mahasiswa dengan kriteria ini proses evaluasi akan dilakukan.
Namun, bila evaluasi tidak memberikan hasil yang baik sehingga mahasiswa tetap tidak mencapai syarat, maka pihak kampus tak ragu untuk melepas beasiswa KIP Kuliah.
“Kami sudah bina satu semester tidak berubah ya kita lepas. Ada juga (yang seperti itu). Pada awal penerimaan KIP, ada sosialisasi dan pelatihan. Jadi dia (mahasiswa) tahu (konsekuensinya),” katanya.
3. Universitas Udayana
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof Ir I Ketut Sudarsana menyatakan bila proses monitoring terjadi kepada seluruh mahasiswa tak hanya penerima KIP Kuliah.
Proses monitoring ini dilakukan dalam program Management System Information System UNUD (IMISSU). Melalui program ini progres IPK mahasiswa bisa dilihat dengan minimum 3,00 setiap semesternya bagi penerima KIP Kuliah.
Ia menjelaskan, ketika mahasiswa KIP Kuliah terlihat memiliki IPK yang kurang dari minimum, maka mahasiswa tersebut akan segera dipanggil untuk pembinaan.
“Memang untuk evaluasi ini kami lakukanĀ Roulette untuk semua mahasiswa. Setiap tahun untuk evaluasi dan sudah diatur di pedoman akademik universitas dan pedoman akademik fakultas,” tutupnya.
Jadi, jangan lupa untuk perhatikan syarat ini ya detikers. Semangat terus untuk belajar!
Join the discussion