Kemendikbud Luncurkan Buku Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meluncurkan Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 pada Senin (22/7/2024).
Selain meluncurkan buku pedoman, Kemendikbud Ristek juga meluncurkan Buku Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
“Alhamdulillah sudah kita luncurkan buku yang kami tunggu-tunggu kaitannya dengan implementasi transformasi pendidikan tinggi,” kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Prof. Sri Suning Kusuma Wardani, di Kantor Kemendikbud Ristek, Senin (22/7/2024).
Prof. Suning menjelaskan, pada buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 berbeda dengan yang diluncurkan sebelumnya.
Baca juga: Kemendikbud: Ujian Nasional Tidak Cerminkan Tantangan Dunia Nyata
Pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi
Kata dia, pedoman kali ini telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023.
“Buku ini juga merupakan hasil evaluasi penerapan kurikulum program studi di berbagai perguruan tinggi sama melaksanakan Bimtek serta program bantuan akselerasi pengembangan KPT dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
Prof. Suning menambahkan, pada pedoman yang baru juga memuat landasan pemikiran penyusunan kurikulum hingga kurikulum pendidikan tinggi dengan pendekatan OBE.
OBE adalah Outcome Based Education (OBE) atau kurikulum yang mengacu pada hasil lulusan atau outcome.
Baca juga: Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah dan Bidikmisi Punya IPK di Atas 3
Sehingga tidak materi saja yang harus diaplikasikan di dalam kelas, namun juga mempersiapkan bagaimana lulusan yang telah dibekali kemampuan untuk menghadapi dunia kerja.
“Pembelajaran berpusat pada mahasiswa, strategi implementasi kurikulum dalan program MBKM, penjaminan mutu, evaluasi program kurikulum dan penutup,” ungkapnya.
Amanat Permendikbud Ristek
Sementara terkait SPMI, lanjut Prof. Suning, diluncurkan atas amanat Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tepatnya amanat Pasal 70 Ayat 2.
Baca juga: Kemendikbud Ungkap Alasan Tak Lagi Gunakan Kurikulum 2013
Fungsinya untuk membantu perguruan tinggi dalam mengimplementasikan sistem penjaminan mutu yang sesuai dengan mutu perguruan tinggi serta menginspirasi dalam pengembangan SPMI di Perguruan Tinggi.
“Sehingga mampu meningkatkan mutu di perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik Indonesia,” jelas Prof. Suning.
Join the discussion